SURAT SETORAN PAJAK (SSP
SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
A.
Pengertian Surat Setoran Pajak (SSP)
SSP adalah
surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau
penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui kantor penerima
pembayaran.
Pembayaran pajak dapat di lakukan dengan beberapa cara
sebagai berikut:
·Membayar sendiri pajak yang terutang
·Melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain
·Melalui pembayaran pajak di luar negeri
·Pemungutan PPN oleh pihak penjual atau oleh pihak yang di tunjuk pemerintah
·Pembayaran pajak lainnya, seperti:
-
Pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)
-
Pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
- Pembayaran bea materai.
B. Fungsi
Surat Setoran Pajak
Fungsi Surat
Setoran Pajak (SSP) adalah sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah
disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila
telah mendapatkan validasi dari pihak lain yang berwenang.
C. Unsur Pokok pada Surat Setoran Pajak (SSP)
Terkait dengan administrasi
perpajakan bagi Wajib Pajak, demikian halnya dengan administrasi keuangan
negara dalam APBN, dalam SSP terdapat beberapa unsur pokok yang dicantumkan.
Adapun unsur pokok tersebut adalah sebagai berikut:
üNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
üNama dan alamat Wajib Pajak;
üIdentitas Kantor Penerima Pembayaran;
üMata Anggaran Penerimaan (MAP)/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran;
üMasa Pajak dan/atau Tahun Pajak;
üNomor Ketetapan (untuk pembayaran: STP, SKPKB, atau SKPKBT);
üJumlah dan Tanggal Pembayaran;
üUraian pembayaran; dan
üNomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan/atau Nomor Transaksi Bank (NTB)
atau Nomor
Transaksi Pos (NTP).
D D. Jenis-jenis Surat Setoran Pajak (SSP)
1. SSP
Standar
SSP Standar adalah surat yang
digunakan oleh Wajib Pajak atau berfungsi untuk melakukan pembayaran
(penyetoran) semua jenis pajak yang terutang melalui Kantor Penerima Pembayaran
(KPP), yang belum terhubung secara online tapi masih berhak menerima pembayaran
pajak, dan juga untuk penyetoran/pemungutan PPh Pasal 22 Bendaharawan dan atau
PPN Bendaharawan, serta digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk,
ukuran dan isi sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
(Per 01/PJ./2006).
SSP Standar dibuat dalam
rangkap 5 (lima), yang peruntukannya sebagai berikut :
1)Lembar
ke-1 : Untuk Arsip Wajib Pajak;
2)Lembar
ke-2 : Untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan
Perbendaharaan
Negara (KPPN);
3)Lembar
ke-3 : Untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke KPP;
4)Lembar
ke-4 : Untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran;
5)Lembar ke-5 :Untuk arsip
Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perundangan
perpajakan yang berlaku.
2. SSP Khusus
SSP Khusus adalah bukti pembayaran
atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran(KPP) yang dicetak
oleh Kantor Penerima Pembayaran(KPP) dengan menggunakan mesin transaksi dan
atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak nomor PER-01/Pj./2006, dan mempunyai fungsi yang sama
dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakan. SSP Khusus dicetak
oleh Kantor Penerima Pembayaran(KPP) yang telah mengadakan kerja sama
Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) dengan Direktorat Jenderal Pajak.
SSP Khusus dicetak :vpada saat transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebanyak 2 (dua)
lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-1 dan lembar ke-3 SSP Standar;vterpisah sebanyak 1 (satu) lembar,
yang berfungsi sama dengan lembar ke-2 SSP Standar untuk diteruskan ke KPPN
sebagai lampiran Daftar Nominatif Penerimaan (DNP).
3. SSPCP (Surat Setoran
Pabean, Cukai dan Pajak dalam Rangka Impor)
SSPCP adalah SSP yang digunakan
importir atau wajib pajak dalam rangka impor.
SSPCP dibuat dalam rangkap delapan
yang diperuntukannya sebagai berikut:
1)Lembar ke
1a. Untuk KPBC melalui penyetor
2)Lembar ke
1b. Untuk penyetor
3)Lembar ke
2a. Untuk KPBC melalui KPPN
4)Lembar ke
2b dan ke 2c. Untuk KPP melalui ke KPPN
5)Lembar ke
3a dan ke 3b. Untuk KPP melalui penyetor
6)Lembar ke 4 untuk
Bank Devisa persepsi, Bank Perserpsi atau PT POS Indonesia
4. SSCP (Surat Setoran Cukai atas
Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri)
SSCP adalah SSP
yang digunakan oleh pengusaha untuk cukai atas barang kena cukai dan PPN hasil
tembakau buatan dalam negeri.
SSCP di buat dalam 6
rangkap:
1)Lembar ke 1a. Untuk KPBC melalui penyetor
2)Lembar ke 2a. Untuk KPBC melalui KPPN
3)Lembar ke 1b. Untuk penyetor
4) Lembar ke 2b. Untuk KPP melalui KPPN
5)Lembar ke 3 untuk KPP melalui Penyetor
Tidak ada komentar: