CARA MENGISI FORMULIR SSP
CARA MENGISI FORMULIR SSP
NPWP, Nama WP dan Alamat
Diisi sesuai dengan:
Diisi sesuai dengan:
•NPWP diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP yang dimiliki Wajib
Pajak.
•Nama WP diisi dengan Nama Wajib Pajak.
•Alamat diisi sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan
Terdaftar (SKT).
Bagi WP yang belum memiliki NPWP:
Untuk WP berbentuk Badan Usaha diisi dengan 01.000.000.0-XXX.000
-Untuk WP Orang Pribadi diisi dengan 04.000.000.0-XXX.000
-XXX diisi dengan Nomor Kode KPP Domisili pembayar pajak.
-Nama dan Alamat diisi dengan lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya yang sah.Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran
•Kode Akun Pajak diisi dengan angka Kode Akun Pajak untuk setiap jenis pajak yang akan dibayar atau disetor.
Misal:
411128
•Kode Jenis Setoran (KJS) diisi
dengan angka
untuk
setiap jenis pajak yang akan dibayar atau disetor sesuai
dengan penjelasan dalam kolom “Keterangan”.
Uraian Pembayaran (untuk SSP Standar)
Diisi sesuai dengan uraian dalam kolom “Jenis Setoran” yang berkenaan dengan Kode MAP dan Kode Jenis Setoran pada tabel berikut.
•Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi Pengalihan Hak atas
Tanah dan Bangunan, dilengkapi dengan nama pembeli dan lokasi objek pajak.
•Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan Bangunan
yang disetor oleh yang menyewakan, dilengkapi dengan nama penyewa dan lokasi
objek sewa.
Masa Pajak
Diisi dengan memberi tanda silang pada salah satu kolom bulan untuk masa pajak
yang dibayar atau disetor.
Pembayaran atau setoran untuk lebih dari satu masa pajak dilakukan dengan menggunakan satu SSP untuk setiap masa pajak.
Pembayaran atau setoran untuk lebih dari satu masa pajak dilakukan dengan menggunakan satu SSP untuk setiap masa pajak.
Nomor Ketetapan
Diisi nomor ketetapan yang tercantum pada surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT) atau Surat Tagihan Pajak (STP) hanya apabila SSP digunakan untuk membayar atau menyetor pajak yang kurang dibayar/disetor berdasarkan surat ketetapan pajak atau STP.
Diisi nomor ketetapan yang tercantum pada surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT) atau Surat Tagihan Pajak (STP) hanya apabila SSP digunakan untuk membayar atau menyetor pajak yang kurang dibayar/disetor berdasarkan surat ketetapan pajak atau STP.
Diisi dengan angka jumlah pajak yang dibayar atau disetor dalam rupiah penuh.
Pembayaran pajak dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat (bagi WP
yang diwajibkan melakukan pembayaran pajak dalam mata uang Dollar Amerika
Serikat), diisi secara lengkap sampai dengan sen.
Terbilang (untuk
SSP Standar)
Diisi jumlah pajak yang dibayar atau disetor dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
Diisi jumlah pajak yang dibayar atau disetor dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
Diisi tanggal penerimaan pembayaran atau setoran oleh Kantor Penerima Pembayaran (Bank Persepsi/Devisa Persepsi atau PT. Pos Indonesia), tanda tangan, dan nama jelas petugas penerima pembayaran atau setoran, serta cap/stempel Kantor Penerima Pembayaran.
Wajib Pajak/Penyetor (untuk SSP
Standar)Diisi tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tanda tangan, dan nama
jelas Wajib Pajak/Penyetor serta stempel usaha.
Ruang
Validasi Kantor Penerima Pembayaran (untuk SSP Standar)
Diisi Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP) hanya oleh Kantor Penerima Pembayaran yang telah mengadakan kerja sama Modul Penerimaan Negara (MPN) dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Diisi Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP) hanya oleh Kantor Penerima Pembayaran yang telah mengadakan kerja sama Modul Penerimaan Negara (MPN) dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Tidak ada komentar: